bab6
ETIKA
DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan masyarakat umum sebagai
pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa
independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga
bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable)
dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen,
auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap
kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan
manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang
dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan
mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2. TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Sebelum
auditor bertanggung jawab kepada publik, maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaannya.
2. Sistem
Akuntansi
Auditor harus dapat mengetahui dengan pasti bagaimana sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan memiliki kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3. Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat
memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian
Intern
Apabila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian
internal, maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan keuangan yang
relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
3. TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a) Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
b) Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
c) Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional.
d) Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
e) Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang
lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap
independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai
berikut :
a) Independensi
dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai
kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi
dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak
lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi
dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor
independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana
bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan,
untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan
Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan
Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
5. PERATURAN PASAR
MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam,
2. Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau
perusahaan public,
3. Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan
public,
4. Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
b) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan
laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c) Anggota Keluarga Dekat adalah istri
atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan
saudara kandung.
d) Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada
temuan atau hasil tertentu tersebut.
e) Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
http://vegaaugesriana02.blogspot.com/2012/11/bab-6-etika-dalam-auditing.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda