bab4
1.
Kode Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern menggarisbawahi keberhasilan berfungsinya hampir setiap aspek
masyarakat, dari kehidupan keluarga sehari-hari sampai hukum, kedokteran,dan
bisnis. Etika (ethic) mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat.
Perilaku etika juga merupakan
fondasi profesionalisme modern. Profesionalisme didefinisikan secara luas,
mengacu pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang membentuk karakter atau
member ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi
menyusun aturan atau kode perilakuyang mendefinisikan perilaku etika bagi
anggota profesi tersebut.
S. M. Mintz telah mengusulkan bahwa
terdapat tiga metode atau teori perilaku etika yang dapat menjadi pedoman
analisis isu-isu etika dalam akuntansi. Teori ini antara lain
(1) Paham manfaat atau
utilitarianisme. Teori utilitarian mengakui bahwa pengambilan keputusan
mencakup pilihan antara manfaat dan beban dari tindakan-tindakan alternatif,
dan menfokuskan pada konsekuensi tindakan pada individu yang terpengaruh.
(2) Pendekatan berbasis hak (rights
based approach). Teori hak mengasumsikan bahwa individu memiliki hak tertentu dan
individu lainnya memiliki kewajiban untuk menghormati hak tersebut.,
(3) Pendeketan berbasis keadilan
(justice based approach). Teori keadilan berhubungan dengan isu seperti
ekuitas, kewajaran,dan keadilan. Teori keadilan mencakup dua prinsip dasar. Prinsip
pertama menganggap bahwa setiap orang memiliki hak untuk memiliki kebebasan
pribadi tingkat maksimum yang masih sesuai dengan kebebasan orang lain. Prinsip
kedua menyatakan bahwa tindakan sosial dan ekonomi harus dilakukan untuk
memberikan manfaat bagi setiap orang dan tersedia bagi semuanya.
2.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip-prinsip
Etika IFAC
- Integritas. Seorang akuntan profesional
harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan profesional
seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain
sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat
yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional
harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari
hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi
apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat
kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip-prinsip
Etika AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA
terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak –
tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of
Conduct); menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan
Aturan Perilaku tersedia melalui:
- Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan (Rulings) oleh
Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional:
- Tanggung jawab: Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus
melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik: Anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan
melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas: Untuk
mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- Objektivitas dan Independesi:
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan
dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan:
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa: Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Etika IAI-KASP
Aturan etika IAI-KASP memuat
tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum
lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Kedelapan
prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka
- Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan
kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
- Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga
obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.
- Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan kehatihatian, kompetensi clan ketekunan, Berta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
- Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku
yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.
3. Aturan
dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
- Kredibilitas. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan
standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa
akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b)
Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda