Kamis, 10 November 2011

evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari perusahaan

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
^^Efisiensi  Perusahaan Koperasi^^
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
v MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
v METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
^^Produktivitas Koperasi^^
Produktivitas Koperasi :
1.Efisiensi penggunaan sumber-sumber organisasi
2.Ukuran sejauh mana koperasi menggunakan sumber daya dan dana untuk memperoleh pendapatan atau meraih benefit ekonomi dan sosial
3.Pertumbuhan yaitu adanya peningkatan kuantitas asset usaha, jasa, perolehan pendapatan dan lain-lain.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK S H U X 100%
Misalnya Modal koperasi
Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62

evaluasi keberhasilan koperasi dilihar dari anggota

A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

permodalan koperasi

Konsep Modal:

• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 Modal jangka panjang
 Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI

A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)


SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
1. Arti Modal Koperasi
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.
UU sebelumnya, yaitu UU tahun 1915, 1927, 1933, dan 1949, tidak mengatur permodalan koperasi dan aspek usaha lainnya. UU tersebut hanya mengatur pengertian dan identitas koperasi, aspek kelembagaan, dan pengesahan badan hukum oleh pemerintah. Sedang aspek usaha atau jika koperasi menjalankan kegiatan usaha mengikuti hukum sipil yang berlaku. Dengan demikian maka istilah yang digunakan untuk modal koperasi adalahandil atau saham, sama dengan yang dipergunakan oleh perusahaan pada umumnya. Bung Hatta dalam bukunya pengantar ke Jalan Ekonomi Perusahaan.
2.Sumber Modal
• Menurut UU No.12/1967
• Menurut UU No 25/1952
Jawaban:
Istilah simpanan untuk modal koperasi digunakan baik untuk ekuitas (modal sendin) maupun modal pinjaman, sehingga status modal koperasi menjadi tidak jelas. UU tahun 1958, 1965, dan 1967 hanya menjelaskan sumbermodal dan bukan status modal, dengan menyebut berbagai macam simpanan, termasuk simpanan yang berstatus pinjaman dan cadangan. UU 25 tahun 1995 menegaskan pembedaan pengertian status modal koperasi, yaitu modal sendiri dengan modal pinjaman. Tetapi karena istilah yang digunakan tetap simpanan, maka kerancuan terjadi dalam praktek. Mestinya istilah simpanan hanya digunakan untuk modal sendiri, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib yang ditentukan menanggung resiko, dan tidak digunakan untuk modal yang bersifat pinjaman. Dalam praktek istilah simpanan juga dipergunakan untuk modal pinjaman, karena istilah itu sudah berlaku umum di lingkungan koperasi. Di dunia perkoperasian juga dikenal istilah saving atau simpanan, tetapi artinya sama dengan yang berlaku umum.
Perbedaan istilah, simpanan untuk koperasi dan saham untuk perusahaan pada umumnya dilihat dari segi hukum dapat dibenarkan, karena simpanan merupakan ketentuan UU. Masalah yang timbul dalam praktek di lingkungan dunia usaha, adalah perbedaan pengertian terhadap istilah simpanan. Ketentuan yang berkaitan dengan saham tidak berlaku untuk simpanan. Jika ketentuan tersebut memberikan perlakukan tertentu yang menguntungkan saham, maka simpanan tidak ikut menikmatinya. Istilah simpanan untuk modal koperasi merupakan pengertian eksklusif koperasi yang berbeda dengan pengertian umum, yang akhirnya mengungkung dirinya sendiri.
Tulisan ini membahas modal sendiri koperasi dengan berbagai implikasi dari istilah simpanan, serta berbagai permasalahan yang berhubungan dengan modal. Acuannya menggunakan UU 25 tahun 1992 yang masih berlaku, yang menentukan bahwa modal sendiri koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangandan hibah. Penyebutan UU yang dimaksud adalah UU 25 tahun 1992.
3. Distribusi cadangan Koperasi
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Perluasan usaha
Sumber:
http://ekaodon.wordpress.com/2011/11/06/tugas-8-permodalan-koperasi/
1. http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
2. http://www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49/
3. www.google.com
4. www.wikipedia.com

jenis dan bentuk koperasi di indonesia

Jenis dan Bentuk Koperasi di Indonesia

Jenis Koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :
a. Koperasi desa
b. Koperasi pertanian
c. Koperasi peternakan
d. Koperasi perikanan
e. Koperasi kerajinan/industry
f. Koperasi simpan pinjam
g. Koperasi konsumsi

Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

a.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman

b. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi

c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya

e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Bentuk koperasi menurut peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

b. Koperasi gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. Koperasi induk
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 1959 adalah sebagai berikut:

a. Disetiap desa ditumbuhkan koperasi desa
b. Disetiap tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c. Disetiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d. Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi

sumber:http://bonarsipahutar.blogspot.com/2010/02/jenis-dan-bentuk-koperasi-di-indonesia.html

Pola Manajemen Koperasi

Pola Manajemen Koperasi

I. Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul

3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:

- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam

2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).

3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.

III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.

2. Distribusi Cadangan Koperasi
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

REFERENSI:

http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html

SISA HASIL USAHA KOPERASI

A. Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

(Sumber : http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html )