KAIDAH/NORMA HUKUM
KAIDAH/NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang
merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini
berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman
dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan
adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
http://rinnahayani.blogspot.com/2012/04/definisi-hukum.html

0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda