definisi hukum
Definisi Hukum
Definisi Hukum
Adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana.
hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta
cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan
jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
Bidang hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara,
hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum
publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya
sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan
peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai
moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat.
Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh
peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak
berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak
menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan,
dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan
dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat
dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara
individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh
hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut
hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana
cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Tanpa
hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum
materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan
hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara
perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan
hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara
pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang
mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok
polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan
tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah
penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa
wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut.
Sedangkan yang harus
menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara
terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum
acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi
maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang
mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun
gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya
untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum
itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat
menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak
hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Jika
kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka
masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk
menaati hukum.
Sistem hukum
Artikel utama untuk bagian ini ialah: Sistem hukum di dunia
Ada
berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara
di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental,
common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem
hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri
adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun)
secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam
penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
Common
law system adalah SUATU sistem hukum yang digunakan di Inggris yang
mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum
tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan
untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem
Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada
yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian
menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini
diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan
sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).
Selain
negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem
hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang
menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga
memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem
hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada
masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan
perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih
menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum
Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di
suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih
mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum
yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem
hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama
tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci
.Hukum Indonesia
Artikel utama untuk bagian ini ialah: Hukum Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum
utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa
Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem
hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada
pada bagian Hukum


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda